Senin, 13 Juni 2011

PENGURUSAN STNK

PENGURUSAN STNK
Contoh STNK

FUNGSI STNK
  Sebagai sarana perlindungan masyarakat
  Sebagai sarana pelayanan masyarakat
  Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
  Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

  PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
  Perorangan
  - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
  Badan Hukum
  - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum   yang bersangkutan
  Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
  - Surat tugas/kuasa
  Faktur
  PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
  Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
  Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
  Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

  PENGESAHAN SETIAP TAHUN
  1.  Perorangan
     -  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.  Badan Hukum
     -  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
     -  Keterangan domisili
     -  Surat kuasa
3.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
     -  Surat tugas/surat kuasa
  Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
  STNK dan Foto Copy
  BPKB dan Foto Copy
  Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
  1.   Manual dengan cap dan tanda tangan
2.   Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.

  PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
 
1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
  STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut