Senin, 13 Juni 2011

Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

12 Gerakan pengaturan lalu lintas, pelaksanaan dan penjelasan :

   Hentikan_semua_arah.jpg Stop_semua_arah.png  
1.  Menghentikan arus kendaraan dari semua arah.
Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka semua kendaraan harus berhenti.

Hentikan_arah_tertentu.jpg Stop_arah_tertentu.png
2.  Menghentikan arus kendaraan dari arah tertentu.
Petugas mengangkat telapak tangan kearah yang dituju disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan yang menghadap/melihat telapak tangan petugas harus berhenti.

Hentikan_arah_depan.jpg Stop_depan.png
3.  Menghentikan arus kendaraan dari arah depan.
Petugas merentangkan tangan kanan disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan petugas harus berhenti.

Hentikan_arah_belakang.jpg Stop_belakang.png
4.  Menghentikan arus kendaraan dari arah belakang.
Petugas merentangkan tangan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus berhenti.

Hentikan_depan_belakang.jpg Stop_depan_belakang.png
5.  Menghentikan arus kendaraan dari arah depan dan belakang.
Petugas merentangkan tangan kanan dan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan dan belakang petugas harus berhenti.

Jalankan_arah_kanan.jpg Jalan_kanan.png
6.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan.
Petugas merentangkan tangannya kanannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas dipersilahkan jalan.

Jalankan_arah_kiri.jpg Jalan_kiri.png
7.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kiri.
Petugas merentangkan tangannya kirinya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas dipersilahkan jalan.

Jalankan_arah_kanan_dan_kiri.jpg Jalan_kanan_kiri.png
8.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan dan kiri.
Petugas merentangkan kedua tangannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan dan kiri petugas dipersilahkan jalan.

Percepat_arah_kanan.jpg Percepat_kanan.png
9.  Mempercepat arus kendaraan dari arah kanan.
Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.

Percepat_arah_kiri.jpg Percepat_kiri.png
10.  Mempercepat arus kendaraan dari arah kiri.
Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.

Perlambat_arah_depan.jpg Perlambat_depan.png
11.  Memperlambat arus kendaraan dari arah depan.
Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 90 derajat ke 45 derajat secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah depan petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.

Perlambat_arah_belakang.jpg Perlambat_belakang.png
12.  Memperlambat arus kendaraan dari arah belakang.
Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 90 derajat ke 45 derajat secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.

TAMBAHAN
Nyalakan_lampu_siang_hari.jpg  nyalakan_lampu.jpg
* Menyalakan lampu disiang hari bagi pengendara sepeda motor.
Petugas mengepal dan membuka telapak tangan berulang-ulang tanpa disetai tiupan peluit.
Terhitung sejak tahun 2010, berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 : Pengendara sepeda motor DIWAJIBKAN menyalakan lampu disiang hari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam Pidana Kurungan 1 bulan atau denda Rp.100.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut